KPU: Belum Ada Bacalon Kepala Daerah Daftar di 43 Wilayah Calon Tunggal
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat belum ada satu pun bakal calon kepala daerah yang mendaftarkan diri di 43 daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Hal itu diungkap Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
"Di hari pertama perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah belum ada yang mendaftar," ujarnya pada Selasa 3 September 2024.
Sampai tanggal terakhir pendaftaran yaitu pada 29 Agustus 2024 terdapat 43 calon tunggal terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.
Perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah dilakukan di 43 daerah yang hanya memiliki calon tunggal. KPU telah mensosialisasikan perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai dari tanggal 31 Agustus hingga 1 September 2024.
KPU memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah paling lama berlangsung selama tiga hari kerja, dan pada Pilkada 2024 ini KPU telah membuka pendaftaran dari tanggal 2-4 September 2024.
Apabila hingga batas akhir pendaftaran tidak juga ada yang mendaftar, maka proses atau tahapan Pilkada 2024 akan dilanjutkan meski hanya terdapat calon tunggal.
"Sesuai Pasal 54 C ayat 1 huruf a undang-undang nomor 10 tahun 2016, yang menyatakan setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar, dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat," ujarnya.