KPU: Tahapan Pilkada Lanjut Usai Perpanjangan Masa Pendaftaran Berakhir
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut jika sampai masa perpanjang pendaftaran yang hanya memiliki calon tunggal usai dan tidak calon yang mendaftar, maka akan dilanjutkan tahapan berikutnya.
Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU RI Idham Holik dalam keterangannya kepada awak media, pada Minggu, 1 September 2024.
"Jika setelah masa perpanjangan pendaftaran yang pada umumnya di buka pada tanggal 2-4 September itu tetap satu paslon maka Pilkada tetap dilanjutkan dengan calon tunggal," ujar Idham.
"Pilkada calon tunggal itu konstitusional karena hal tersebut dijelaskan pada amar putusan MK nomor 100/PUU-XIII/2015," sambungnya.
Idham berujar, nantinya calon tunggal tetap akan mengambil nomor urut yang akan dipasang pada surat suara. Adapun jika calon tunggal mendapatkan nomor urut dia, maka foto pasangan calon tersebut diletakkan di sebelah kanan.
Kemudian, kata dia, gambar sebelah kiri hanya terdapat nomor dan gambar kosong begitu sebaliknya.
"Nanti pemilih akan disediakan pada dua pilihan di dalam surat suara, tergantung pada hasil pengundian. Karena pilkada dengan calon tunggal itu tetap diadakan pengundian nomor urut," tandasnya.
Seperti diketahui, KPU RI menyatakan bakal ada perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) di beberapa wilayah lantaran hanya memiliki calon tinggal dalam Pilkada 2024.
Idham mengatakan, wilayah tersebut diantaranya satu di tingkat provinsi, 42 tingkat kabupaten dan lima di tingkat kota.
"Calon tunggal tingkat provinsi itu hanya di Papua Barat. Berdasarkan Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024, tidak hanya untuk kasus Papua Barat ya, kasus di 42 kabupaten dan 5 kota atau 48 calon tunggal ini mereka akan memperpanjang masa pendaftaran," kata Idham kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024.