CALON TUNGGAL PILKADA

KPU: Calon Tunggal Wajib Raih Suara Sah Lebih dari 50 Persen Lawan Kotak Kosong

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 01 September 2024 | 19:27 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (SinPo.id/ Tio Pirnando)
Anggota KPU RI Idham Holik (SinPo.id/ Tio Pirnando)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut berdasarkan peraturan yang berlaku bahwa calon tunggal di suatu daerah harus mencapai persentase pemilih 50 persen plus satu untuk memenangkan lawan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU RI Idham Holik dalam keterangannya kepada awak media, pada Minggu, 1 September 2024.

"Jika hasil pemilihan nanti, di mana calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," ujar dia. 

Hal itu, kata dia, merujuk pada Pasal 54 D ayat 3 ada Pilkada ulang yang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali.

"Jika nanti diselenggarakan di tahun berikutnya berarti pemilihan akan diselenggarakan pada bulan November 2025," ungkap Idham. 

Idham mengatakan, sesuai aturan yang tercantum itu terdapat dua alternatif ketika calon tunggal tidak dapat memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Menurut dia, dua alternatif tersebut yakni mengadakan pilkada ulang pada tahun berikutnya, dan bisa juga kebijakan itu dilaksanakan sesuai jadwal yang termuat dalam peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 3 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2015, di mana penyelenggaraan pilkada dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

"Berarti ada dua alternatif tahun penyelenggaraan pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya, atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan," kata dia. sinpo