CALON TUNGGAL PILKADA

KPU Tak Larang Masyarakat Kampanyekan Kotak Kosong

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 11:19 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (SinPo.id/Tio Pirnando)
Anggota KPU RI Idham Holik (SinPo.id/Tio Pirnando)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan tidak melarang masyarakat yang ingin mengkampanyekan kotak kosong di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik menyebut, KPU hanya melarang masyarakat menghasut agar tidak menggunakan hak suaranya sesuai UU Pilkada.

"Yang dilarang itu, menghasut orang untuk tidak memilih. Menghasut orang untuk tidak menggunakan hak suaranya, itu yang dilarang oleh UU," kata Idham dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Sabtu, 31 Agustus 2024.

Sebelumnya, KPU RI menyatakan bakal ada perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) di beberapa wilayah lantaran hanya memiliki calon tinggal dalam Pilkada 2024.

Idham mengatakan, wilayah tersebut diantaranya satu di tingkat provinsi, 42 tingkat kabupaten dan lima di tingkat kota. 

"Calon tunggal tingkat provinsi itu hanya di Papua Barat. Berdasarkan Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024, tidak hanya untuk kasus Papua Barat ya, kasus di 42 kabupaten dan 5 kota atau 48 calon tunggal ini mereka akan memperpanjang masa pendaftaran," kata Idham kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024.

Untuk di Papua Barat, kata dia, masih terdapat partai politik yang belum mengusulkan pasangan calonnya. Dia mengatakan parpol tersebut ialah PKN.

"Di Papua Barat kebetulan masih ada partai politik dalam hal ini PKN yang belum bisa mengajukan daftar calon sebagaimana yang diatur di pasal 11 PKPU Nomor 10 tahun 2024 seluruh partai politik pada dasarnya bisa ajukan calon," ungkap dia. 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI