TES KESEHATAN CAKADA

KPU: Cakada Tak Lolos Tes Kesehatan Dinyatakan Gagal Penuhi Syarat

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 30 Agustus 2024 | 20:09 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (SinPo.id/Antara)
Anggota KPU RI Idham Holik (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan untuk pasangan calon kepala daerah yang tidak lolos dalam tes kesehatan bakal dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). 

Adapun KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tengah menggelar tes kesehatan untuk calon kepala daerah. 

"Paslon yang berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan ternyata ada yang tidak memenuhi persyaratan, maka paslon itu dinyatakan TMS," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024.

Menurut Idham, tes kesehatan yang digelar oleh KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan berlangsung hingga 2 September 2024.

"Kami telah memerintahkan kepada KPU daerah agar menyelesaikan pemeriksaan kesehatan sampai 2 September 2024," tuturnya. 

Lebih jauh, Idham mengungkapkan, KPU di tingkat provinsi, kabupaten/kota, sedang melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pasangan calon yang dimulai pada 29 Agustus sampai 4 September 2024.

"5-6 September KPU di daerah akan menyampaikan pemberitahuan penelitian administrasi tersebut, kemudian 6-8 September paslon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi," ujar Idham. 

Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2024 bakal digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. Adapun total keseluruhan sebanyak 545 wilayah di Indonesia.

Sedangkan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dilakukan sejak 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pasangan calon.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI