ABORSI KANDUNGAN

Polisi Tangkap Pasangan yang Aborsi Kandungan di Usia Delapan Bulan

Laporan: Firdausi
Jumat, 30 Agustus 2024 | 19:27 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus aborsi (SinPo.id/ Dok.Polsek Kalideres)
Konferensi pers pengungkapan kasus aborsi (SinPo.id/ Dok.Polsek Kalideres)

SinPo.id - Polsek Kalideres menangkap dua orang muda-mudi berinisial DKZ (23) dan RR (28) di Perumahan Permata Taman Palem, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap karena melakukan aborsi terhadap janin hasil hubungan gelap keduanya. 

"Kedua tersangka sepakat untuk menggugurkan janinnya karena kehamilan tidak diinginkan," kata Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, Jumat, 30 Agustus 2024. 

Abdul mengungkapkan, DKZ hamil pada Januari 2024, namun di usia kandungan 8 bulan, pelaku mengugurkannya menggunakan obat aborsi yang dibeli secara online dengan harga Rp1 juta. 

Setelah meminum 18 butir obat penggugur kandungan, pelaku merasakan kontraksi hebat dan segera masuk ke kamar mandi di kost mereka. 

"Pelaku RR yang berada di luar kamar mandi turut mengawasi dan membantu. Setelah beberapa saat, janin keluar dari kandungan dalam kondisi meninggal dunia," ungkapnya. 

Tragisnya, kata Abdul, tersangka RR sempat merekam proses tersebut sembari mempersiapkan alat-alat seperti gunting untuk memotong tali pusar serta kain kafan untuk membungkus jenazah bayi. 

"Prosesnya sempat direkam pelaku. Janin kemudian dimakamkan oleh kedua tersangka di TPU Carang Pulang, Pegedangan, Kabupaten Tangerang," tuturnya. 

Atas  perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 77A Jo 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP, dengan ancaman tambahan hukuman hingga 5 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI