Bawaslu DKI Hentikan Kasus Dugaan Pencatutan NIK oleh Dharma-Kun
SinPo.id - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu DKI menghentikan pengusutan kasus dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh bakal paslon gubernur dan bakal calon wakil gubernurJakarta dari jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Quin Pegagan kepada awak media, Kamis, 29 Agustus 2024.
"Kami melihat dari Gakkumdu akhirnya melihat tidak ada penerusan ke tingkat lebih lanjut atau penyidikan," ungkap dia.
Quin berujar, status laporan di Gakkumdu terkait kasus tersebut tercatat sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana. Dalam menindaklanjuti laporan itu, kata dia, pihaknya juga melakukan kajian dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang ternyata hasilnya tidak dilanjutkan ke penyidikan.
"Bawaslu walaupun kita melihat itu cukup, namun dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan menganggap belum cukup untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan," kata Quin.
Sedangkan terkait perlindungan data pribadi, dia menyebut, Bawaslu juga meneruskan kepada Polda Metro Jaya untuk pelimpahan mengikuti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Kendati demikian, kata Qoin, ihwal gugur atau tidaknya Dharma-Kun, Bawaslu DKI menyerahkan semua keputusan kepada KPU Jakarta terkait proses pendaftaran di Pilkada.
"Katakanlah berita yang terkait boleh atau tidaknya mereka mendaftar, itu kan ranahnya KPU," tandasnya.