Puan Pertanyakan Urgensi Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset
SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mempertanyakan urgensi dorongan agar lembaganya mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dia bahkan meminta penjelasan apakah RUU Perampasan Aset membawa kebaikan bagi negara.
Ini disampaikan Puan merespons adanya dorongan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Parlemen mengebut pembahasan RUU Perampasan Aset agar segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
"Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik? Itu tolong tanyakan itu," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan setiap pembahasan RUU yang bergulir di DPR RI harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ada untuk dapat disetujui menjadi undang-undang.
"Kemudian harus mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang dibutuhkan, kemudian persyaratan hukum dan mekanisme ya itu terpenuhi," ujarnya.
Untuk itu, dia mempertanyakan apakah di sisa masa waktu DPR RI periode 2019-2024 yang akan berakhir pada 30 September 2024 ini, memungkinkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat terselesaikan.
"Sehingga dalam masa waktu yang tinggal pendek ini apakah kemudian sempat atau tidak sempat? Jadi kita fokus pada hal-hal yang memang penting harus diselesaikan," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mendorong penyelesaian pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI. Jokowi berharap DPR RI merespons pembahasan RUU Perampasan Aset sama dengan saat membahas RUU Pilkada.
"Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada). Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset," kata Jokowi.
Presiden menyebut RUU Perampasan Aset sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Sehingga, diharapkan bisa segera diselesaikan oleh DPR RI.