PILKADA SERENTAK

KPU RI: Parpol Hanya Bisa Dukung Satu Bakal Paslon di Pilkada 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 29 Agustus 2024 | 18:42 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (SinPo.id/Tio Pirnando)
Anggota KPU RI Idham Holik (SinPo.id/Tio Pirnando)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan partai politik (parpol) atau gabungan hanya dapat memberikan dukungan kepada satu bakal pasangan calon dan tidak bisa ditarik setelah melakukan pendaftaran di Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU RI Idham Holik dalam keterangannya, pada Kamis, 29 Agustus 2024.

"Berdasarkan Pasal 40 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016, parpol atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon," kata Idham. 

Selain itu, kata Idham, aturan tersebut juga dipertegas dengan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 yang menyatakan bahwa parpol peserta pemilu atau gabungan yang telah mendaftarkan pasangan ke KPU provinsi atau kota tidak dapat menarik pengusulnya sejak pendaftaran.

Menurut dia, dengan aturan tersebut dapat dipastikan untuk parpol yang akan menarik dukungan dan mendukung pasangan calon lainnya tidak akan dihitung oleh KPU.

"Aturan demikian pendaftaran hanya sekali. Tidak ada sanksi jika menarik pengusulan atau pendaftaran calon yang telah didaftarkan," ungkap Idham. 

"Dan parpol tersebut dianggap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon pengganti," sambungnya. 

Terkait pencalonan di DKI Jakarta, Idham memastikan, sudah semua parpol memberikan dukungan kepada pasangan calon, jadi dipastikan tidak dapat ditarik. "Iya di Jakarta sudah pasti," ujar dia menjelaskan. sinpo