DUGAAN GRATIFIKASI BPOM

Polri Geledah Rumah Tersangka Eks Pegawai BPOM, Tujuh Dokumen Diamankan

Laporan: Firdausi
Kamis, 29 Agustus 2024 | 16:36 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago (SinPo.id/ Dok.Polri)
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago (SinPo.id/ Dok.Polri)

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah rumah mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD, yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. 

Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam mencari dan menemukan bukti baru terkait tindak pidana gratifikasi tersebut. 

"Penggeledahan dilakukan tim penyidik Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dengan didampingi pengurus lingkungan yaitu Ketua RW dan koordinator keamanan RW," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangannya, Kamis, 29 Agustus 2024. 

Dari hasil penggeledahan, kata Erdi, pihaknya telah mengamankan tujuh barang bukti, berupa surat dan dokumen-dokumen penting serta barang-barang lain perihal yang mengarah pada kasus tersebut. 

"Ada tujuh barang bukti yang disita dan penyidik membuatkan berita acara penyitaan," ungkapnya. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tersangka eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD atas dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.  

Penetapan tersangka berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. Total ada 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM, tiga saksi berasal KPK dan dua saksi dari perbankan.  

"Ditetapkan tersangka SD tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa, Senin, 12 Agustus 2024.  

BERITALAINNYA
BERITATERKINI