PENANGANAN UNJUK RASA

Polri: Pengamanan Aksi Unjuk Rasa RUU Pilkada Sudah Sesuai SOP

Laporan: Firdausi
Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:56 WIB
Massa unjuk rasa di Patung Kuda (SinPo.id/ Tio Pirnando)
Massa unjuk rasa di Patung Kuda (SinPo.id/ Tio Pirnando)

SinPo.id - Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim menegaskan, pengamanan aksi aksi demonstrasi menentang revisi UU Pilkada sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada di Polri. 

Bahkan dia mengklaim dari hasil investigasi tim dan evaluasi di lapangan, pengamanan sudah sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap). 

"Hasil evaluasi kami saat ini, jajaran telah melakukan pengamanan sesuai SOP yang berlaku," kata Abdul Karim dalam keterangannya, Kamis, 29 Agustus 2024. 

Dia juga menegaskan, sejak awal digelarnya aksi unjuk rasa, anggota Propam Polri turun langsung ke lapangan untuk mengawal dan memberikan arahan kepada anggota agar selalu mengedepankan tindakan yang humanis. 

"Dari awal, kami sudah perintahkan anggota memberikan pengawasan dan asistensi kepada polda jajaran dalam rangka pengamanan unjuk rasa," tegasnya. 

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah manangkap total 301 peserta aksi demonstran di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.   

Mereka ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan jajaran kepolisian sektor 

Kini 300 demonstran yang ditangkap sudah dipulangkan semuanya. Hanya satu pelaku masih dilakukan pendalaman lebih lanjut. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI