Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Aset Kripto Senilai Rp 311 Juta

Laporan: Firdausi
Kamis, 29 Agustus 2024 | 14:26 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Firdausi)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya meringkus pria inisial FA (35), pelaku pencurian aset uang kripto senilai Rp311.332.221. Pelaku ditangkap di Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. 

"Satu orang tersangka berinisial FA telah ditangkap atas dugaan tindak pidana akses ilegal dan pencurian aset digital milik orang lain," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 29 Agustus 2024. 

Ade Safri menjelaskan, kejadian ini bermula saat pelaku membeli handphone milil korban melalui sistem COD di sebuah marketplace. Pada saat itulah, pelaku menemukan akun Binance milik korban. 

"Pelaku segera melakukan penarikan aset korban ke akun Indodax miliknya sejumlah Rp311.332.221. Korban juga menerima pemberitahuan melalui email bahwa terjadi penarikan aset kripto dari akun Binance miliknya tanpa sepengetahuan dan persetujuannya," ujarnya. 

Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke SPKT Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, dentitas tersangka FA berhasil diungkap.

"Akun dengan nama pengguna iHex89 yang digunakan untuk menarik aset korban, terdaftar atas nama tersangka FA," ujarnya.

Dalam penangkapan pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.sinpo