KPK Sebut PT Jembatan Nusantara yang Diakusisi ASDP Tidak Sehat

Laporan: david
Rabu, 28 Agustus 2024 | 13:36 WIB
Gedung KPK RI (SinPo.id)
Gedung KPK RI (SinPo.id)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengakuisisi perusahaan swasta, PT Jembatan Nusantara yang kondisinya tidak sehat.

“Yang diakuisisi perusahaannya (oleh ASDP), perusahaan yang saat itu tidak memiliki rasio kesehatan yang bagus. Jadi perusahaan yang tidak sehat, tidak untung,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip Rabu, 28 Agustus 2024.

Selain itu, kapal milik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi oleh PT ASDP ternyata juga rusak. KPK pun sedang mendalami apa alasan PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara.

“Apakah mereka (PT ASDP) tidak tahu kalau kapal-kapal yang dibeli sudah tidak layak,” sambung Asep.

KPK juga akan mendalami pihak yang paling bertanggungjawab dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang diduga mermasalah.

Siapapun pihak yang mengalami sendiri atau mengetahui dipastikan bakal dipanggil KPK, tak terkecuali Menteri BUMN Erick Thohir.

“Ke depan kita akan gali siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini. Kalau ada order dari siapapun kita akan melakukan pemanggilan,” ujar Asep.

Untuk diketahui, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

Namun, KPK mengungkapkan bahwa ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Di mana, kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

KPK mentaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun. Jumlah tersebut bisa berubah karena proses penghitungan oleh auditor masih dilakukan.

Lembaga antikorupsi juga sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi ini. KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka maupun kontruksi lengkap pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Berdasarkan informasi, para tersangka itu yakni Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi. Sementara pihak swasta berinsial A adalah pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI