Korupsi Gubernur Malut, Dirut Halmahera Sukses Mineral Diperiksa KPK

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 28 Agustus 2024 | 13:34 WIB
Jubir KPK, Tessa Mahardhika (Sinpo.id)
Jubir KPK, Tessa Mahardhika (Sinpo.id)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirut PT Halmahera Sukses Mineral, Ade Irawan alias Acong dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu, 28 Agustus 2024.

Selain Acong, ada 10 saksi lain yang ikut diperiksa dalam penyidikan kali ini. Mereka terdiri dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM RI, Tri Winarno; M Erza Aminanto dan Arifandy Mario Mamonto selaku Dosen.

Kemudian, Reza Anshar, M Hafid Harly fan Ade Wangsa Iskandar selaku PNS; Sarka Eladjouw selaku swasta; Yerrie Pasilia selaku PNS Dinas PUPR Malut; Nirwan Ali selaku Inspektorat Maluku Utara.

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan yang bermula dari kegiatan tangkap tangan KPK terhadap AGK yang diduga menerima sejumlah uang dan/atau barang terkait pengadaan barang/jasa, pengurusan perizinan, dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI