KPU DKI Ingatkan Cagub-Cawagub Bawa Persyaratan Saat Mendaftar
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengingatkan kepada pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jakarta membawa dokumen persyaratan ketika mendaftar di Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU DKI Dodyy Wijaya kepada awak media di Kantor KPU Jakarta, pada Selasa, 27 Agustus 2024.
"Terdiri dari surat keputusan (SK) pengurus parpol tingkat pusat, SK pengurus parpol tingkat Provinsi Jakarta, model B persetujuan parpol yang bisa disiapkan sesuai PKPU 10 tahun 2024," kata Dody.
Dia berujar, semua dokumen itu harus diberikan ke KPU secara fisik dan diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi (Silon). Selain itu, kata dia, terdapat dokumen lain yang juga perlu dipersiapkan meliputi ijazah Surat Tanda Lulus (SLT) atau sederajat yang telah dilegalisir.
Kemudian, lanjut dia, SK tidak pernah pidana dari Pengadilan Negeri, SK tidak pernah melakukan perbuatan tercela berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), SK tidak memiliki tanggungan utang, dan SK tidak pernah pailit.
"Dokumen-dokumen syarat lainnya, termasuk SK sehat jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika dan lain sebagainya sesuai peraturan KPU Nomor 8 dan 10 tahun 2024," ungkap Dody.
Sebagai informasi, pasangan calon (paslon) cagub dan cawagub dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, Ridwan Kamil (RK)-Suswono akan mendaftar pada Rabu, 28 Agustus 2024, besok pada pukul 14.30 WIB.
Sedangkan pasangan cagub dan cawagub dari jalur Independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana akan mendaftar pada hari selanjutnya, Kamis, 29 Agustus 2024. Untuk waktu pendaftaran, tim dari Dharma-Kun belum memberitahu ke pihak KPU.