Ahmad Yani Ditetapkan Jadi Pimpinan Sementara DPRD DKI 2024 - 2029

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 27 Agustus 2024 | 04:45 WIB
DPRD DKI JAKARTA
DPRD DKI JAKARTA

SinPo.id - Sebanyak 106 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2024 - 2029 resmi dilantik, Senin 26 Agustus 2024 sore.

Pengambilan sumpah DPRD DKI Jakarta periode 2024 - 2029 dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Artha  Theresia serta dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Dalam acara pelantikan juga ditetapkan Pimpinan dan Wakil Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta, Ahmad Yani serta Jhony Simanjuntak.

DPRD Gelar Rapimgab Paripurna Pengukuhan Pimpinan

Usai pelantikan, Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya  memiliki tugas selaku pimpinan sementara untuk mempersiapkan rapat, memfasilitasi terbentuknya fraksi- fraksi dan pembentukan Ketua dan Wakil Ketua DPRD periode 2024 - 2029.

"Selanjutnya pimpinan sementara akan mempersiapkan rapat untuk penyelesaian tata tertib termasuk alat kelengkapan dewan periode 2024 - 2029. Kami menargetkan seluruh proses ini rampung paling lambat satu bulan ke depan," ujar Ahmad Yani, Senin 26 Agustus 2024.

Ia mengungkapkan, pemilihan pimpinan sementara DPRD DKI periode 2024 - 2029 sesuai aturan yang berlaku. Sebelum terbentuk Ketua dan Wakil Ketua, dipilih pimpinan sementara dari partai pemenang Pemilu 2024.

"Fraksi PKS dan PDIP menunjuk saya dan Jhony Simanjuntak untuk menjadi Pimpinan dan Wakil Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta," ungkapnya.

Ia juga berharap kepada anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024 - 2029 dapat melaksanakan amanat dengan sebaik - baiknya anggota dewan sudah disumpah bekerja sungguh - sungguh, jujur dan adil untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Tugas dewan diantaranya pengawasan dan melayani publik dan memperhatikan kesejahteraan rakyat. Ini tanggung jawab yang akan diemban wakil rakyat," tandasnya.sinpo