Keterangan Dandy dan Ferline Diduga Janggal, Hakim Diminta Jeli dan Teliti
SinPo.id - Aktivis yang juga pemerhati sosial, A. Badjuri, meminta majelis hakim dan penuntut umum yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan pemalsuan dalam surat yang menyeret Direktur Utama PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Bima Jaya Mustika, Kusumayati, agar lebih jeli dan teliti melihat peran sejumlah pihak. Di antaranya para saksi, yang berkaitan dengan perkara.
Sebab, sejumlah nama yang diduga turut serta dalam proses penerbitan surat keterangan waris (SKW), akta perubahan kepemilikan saham dan akta otentik berupa surat keterangan hak waris (SKHW) muncul dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat, Selasa, 20 Agustus 2024.
"Kami meminta kepada penuntut umum dan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pemalsuan surat ini agar lebih jeli dan teliti melihat peran kedua anak terdakwa, bersama dengan notaris. Ketiganya berperan aktif hingga perkara ini masuk ke persidangan," kata Badjuri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di PN Karawang, Senin, 26 Agustus 2024.
Menurut Badjuri, pada persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Karawang, pada Senin, 1 Juli 2024, Dandy Sugianto mengaku baru mengetahui adanya notulen rapat umum pemegang saham (RUPS) tentang peralihan kepemilikan saham PT (EMKL) Bima Jaya Mustika saat dirinya diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami tidak serta merta mempercayai keterangan Dandy yang mengaku baru mengetahui berkas-berkas yang akhirnya menjadi bukti perkara saat dirinya diperiksa penyidik. Itu mustahil," kata Badjuri.
Dia mengatakan keterangan Dandy Sugianto tersebut bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan pihak notaris Nyi Raden Kania Nursanti. Baik saat Kania memberikan klarifikasi kepada awak media tentang keberatan atas keterangan Dandy Sugianto di persidangan pada Sabtu, 13 Juli 2024, maupun keterangan di bawah sumpah yang disampaikan Kania saat di muka persidangan pada Selasa, 30 Juli 2024.
"Yang disampaikan Notaris Nyi Raden Kania Nursanti itu jelas bahwa pada tahun 2013, Dandy bersama Ferline Sugianto, aktif mengurus akta perubahan PT (EMKL) Bima Jaya Mustika ke kantor Notaris Nyi Raden Kania Nursanti, yang berada di Jalan MH. Thamrin No.65 Blok B, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," kata Badjuri.
Bagaimana bisa, kata Badjuri, RUPS yang konon dipalsukan dan tidak diakui seluruh tanda tangannya oleh Dandy Sugianto bisa berubah menjadi sebuah akta perubahan perusahaan. Bahkan hingga beberapa kali dilakukan perubahannya di notaris yang sama, Nyi Raden Kania Nursanti.
"Saya meyakini, baik majelis hakim maupun penuntut umum memiliki kesimpulan tersendiri atas keterangan yang disampaikan Dandy, meski sebelumnya Dandy diambil sumpah. Kita bisa melihat bagaimana sebelumnya hakim sudah mengingatkan Dandy agar berbicara sebenar-benarnya pada saat dipersidangan. Juga pada Selasa, 30 Juli 2024, jaksa juga kan menegaskan jika keterangan notaris sesuai dengan bukti yang dihadirkan dipersidangan. Itu artinya bisa saja pada saat dibuat tuntutan oleh penuntut umum, akan ada pihak yang dinyatakan turut serta terlibat dalam perkara pemalsuan ini," kata Badjuri.
Dia berpendapat dengan tambahan bukti baru yang disampaikan oleh Stephanie selaku korban kepada penuntut umum, akan terlihat apa motif sebenarnya yang melatarbelakangi sehingga perkara yang melibatkan seluruh bagian dalam satu keluarga ini harus berujung di persidangan.
"Kalau dibilang Dandy dan Ferline tidak tahu tentang berkas, baik RUPS maupun akta perubahan kepemilikan saham PT (EMKL) Bima Jaya Mustika, buktinya di notaris Kania Nursanti ada akta perubahan pertama Nomor 5 Tanggal 04 September 2013. Kemudian pada tahun 2018, masih di notaris Kania Nursanti ada lagi perubahan data perusahaan PT (EMKL) Bima Jaya Mustika dengan Nomor Akta 19 tanggal 22 Oktober 2018. Lalu pada tahun 2020, ada lagi perubahan data perusahaan PT (EMKL) Bima Jaya Mustika di Notaris Lisnawati yang berkedudukan di Kota Tangerang dengan Nomor Akta 06 Tanggal 22 Juli 2020, dimana dari seluruh perubahan data perusahaan tersebut, baik Kusumayati, Dandy maupun Ferline, adalah pihak pemegang saham dalam perusahaan. Harusnya kalua merasa dipalsukan, jangan digunakan dong akta perubahan awal yang Nomor 5 Tahun 2013 yang diterbitkan di Notaris Nyi Raden Kania Nursanti," kata Badjuri.
Badjuri menilai dengan adanya proses perubahan data perusahaan PT (EMKL) Bima Jaya Mustika sebanyak tiga kali tersebut, dan adanya akta pendirian PT Bima Jaya Manggala milik Dandy Sugianto dan Feline Sugianto secara tidak langsung membantah keterangan Dandy Sugianto yang mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui tentang adanya semua hal yang berkaitan dengan perkara.
"Penuntut umum dan hakim saya meyakini punya kesimpulan untuk keterangan Dandy. Karena pada sidang terakhir terlihat jaksa penuntut umum coba menggali dengan cara meminta pendapat kepada ahli tentang pasal penyerta dalam perkara," kata Badjuri.
Pada persidangan beberapa waktu lalu, Dandy mengaku tak mengerti persoalan antara ibunya dengan sang adik Stephanie. Hal itu diutarakan Dandy saat dimintai keterangan oleh hakim Nelly Andriani.
"Saudara saksi, apakah saudara mengetahui persoalan Ibu Kusumayati dengan Stephanie?" tanya Hakim.
"Saya juga enggak ngerti," jawab Dandy.
Hakim lalu kembali mengajukan pertanyaan ke Dandy dan mempertegas apakah saksi terkait hak-hak Stephanie Sugianto yang diambil.
"Saudara tahu kan terjadinya selisih paham Ibu Stephanie dengan Ibu Kusumayati? Apakah adik saudara (Stephanie) tidak dimasukkan ke ahli waris atau ada hak yang dihilangkan?" tanya hakim.
Dandy pun mengklaim bahwa Kusumayati tidak menghilangkan hak-hak Stephanie. "Enggak ada Bu. Enggak ada yang dihilangkan," jawab Dandy.
Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga meragukan kesaksian dua anak terdakwa Kusumayati, Dandy dan Ferline, dalam lanjutan sidang kasus pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris di Pengadilan Negeri Karawang.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nelly Andriani di Pengadilan Negeri Karawang, jaksa meragukan kesaksian Dandy yang sebelumnya telah bersaksi mengatakan tidak tahu apa pun soal pemalsuan tanda tangan Stephanie (pelapor) dalam surat keterangan waris (SKW).
Jaksa Sukanda mengatakan bahwa pihaknya merasa aneh saat saksi Dandy dan Ferline yang merupakan anak terdakwa sekaligus saudara pelapor mengaku tidak tahu soal pembuatan SKW, akta perubahan saham, dan notula rapat pemegang saham tersebut.
"Tadi sudah diungkap oleh saksi notaris, yah, ini aneh, kenapa Dandy bilang tidak tahu? Dan si Ferline ini ragu-ragu, padahal notaris bilang bahwa ketiganya itu, terdakwa Kusumayati, Dandy, Ferline, menandatangani langsung surat-surat itu di hadapan notaris," kata Sukanda.