VONIS BEBAS RONALD TANNUR

DPR Minta Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Diusut Pidana

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 26 Agustus 2024 | 21:56 WIB
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding (SinPo.id/ Parlementaria)
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding (SinPo.id/ Parlementaria)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding meminta aparat penegak hukum memgusut tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. Putusan bebas terhadap terduga pelaku pembunuh Dini Sera Afrianti itu dinilai masuk unsur pidana.

"Ini bisa dikualifiasikan pemalsuan putusan. Artinya, bisa masuk ranah tindak pidana. Saya rasa kira ini harus dilaporkan," kata Suding dalam rapat Komisi III DPR dengan KY di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.

Suding menduga ada sesuatu dibalik ketiga hakim PN Surabaya membuat putusan yang kontroversial. Untuk itu, dia meminta agar ketiga hakim itu dilaporkan secara pidana.

"Perlu direspons lebih jauh lagi karena sudah ada beberapa kejadian, tidak hanya pada rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat, tapi juga bisa juga dilaporkan lewat ranah pidana," katanya.

Merespons itu, Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita mengatakan berdasarkan peraturan di KY hasil pemeriksaan pelanggaran hakim bisa dilanjutkan ke unsur pidana. Dia mengatakan pihaknya akan mendalami usulan agar ketiga hakim itu diusut secara pidana.

"Jadi nanti mungkin terkait hal ini akan kita dalami lagi apakah cukup pelanggaran kode etik ini bisa menjadi dugaan tindak pidana sehingga bisa mengusulkan kepada pejabat yang berwenang," kata Joko.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan KY. Dalam rapat itu, KY mengungkapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, telah diberhentikan atau dipecat.

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Joko dalam rapat bersama Komisi III DPR.

Joko mengatakan KY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu, dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA). Selain itu, KY akan memonitor penjatuhan sanksi itu yang telah diusulkan ke MA.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI