VONIS BEBAS RONALD TANNUR

KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan Ronald Tannur

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 26 Agustus 2024 | 20:52 WIB
Ronald Tannur (SinPo.id/Antara)
Ronald Tannur (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan pemecatan atau pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Ketiga hakim yang dipecat itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Dalam hasil pemeriksaan KY ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito saat memaparkan hasil sidang pleno KY dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.

Menurut Joko, sidang pleno itu dilaksanakan pada hari ini, tepat sebelum KY mengikuti rapat bersama DPR RI. Rapat pleno putusan pemecatan terhadap ketiga hakim itu diikuti oleh semua Anggota KY yang berjumlah tujuh orang.

Berdasarkan sejumlah temuan, Joko memaparkan, para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Kemudian, para hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.

Tak hanya itu, kata Joko, para hakim tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat, dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat," kata dia.

Menanggapi putusan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, putusan bebas yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya kepada Ronald Tannur itu cukup fenomenal karena menyita perhatian publik.

Dia menilai KY juga telah bekerja maksimal terhadap dugaan pelanggaran kode etik dari ketiga hakim tersebut. Namun, dia ingin semestinya KY menjatuhkan pemberhentian tetap tanpa hak pensiun.

"Tapi nggak apa-apa pak, sudah sangat maksimal, terima kasih. Saya pikir teman-teman (Anggota DPR) akan menyampaikan apresiasi semua kepada Komisi Yudisial," kata Habiburokhman.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI