DPR, KPU, Bawaslu, dan Pemerintah Setujui PKPU Sesuai Putusan MK
SinPo.id - Komisi II DPR RI bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan pemerintah, telah resmi menyetujui tiga rancangan peraturan KPU (PKPU) dan peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
"Alhamdulillah sudah disepakati tinggal harmonisasi, biasanya antara PKPU Bawaslu ada harmonisasi bersama DKPP, baru nanti diundangkan," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 26 Agustus 2024.
Selain itu, pihaknya juga mengatakan telah membahas tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) dan tiga rancangan peraturan Bawaslu. Dalam PKPU sendiri salah satu pembahasannya yakni mengenai logistik.
Kemudian, Doli menyebut pihaknya telah merancang peraturan KPU tentang dana kampanye dan penyelenggaraan kampanye itu sendiri.
Namun untuk peraturan Bawaslu memgenai pengawasan pencalonan, ia mengatakan perlu segera diundangkan karena pendaftaran dimulai besok pada 27 Agustus 2024. Sedangkan kampanye dilaksanakan setelah penetapan calon, yakni di akhir september.
"Kalau memang perlu yang diundangkan segera Perbawaslu tentang pengawasan pencalonan. Karena pencalonan besok maka saya kira harus hari ini segera diundangkan," tandasnya.