Polisi Ungkap Peran 19 Peserta Aksi di DPR yang Ditetapkan Tersangka

Laporan: Firdausi
Senin, 26 Agustus 2024 | 12:23 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Dok.Polda Metro Jaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Dok.Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Polda Metro Jaya mengungkap peran 19 peserta aksi unjuk rasa di depan DPR yang ditetapkan tersangka. 19 massa aksi itu ditetapkan tersangka lantaran mereka menyerang petugas dan merusak pagar DPR. 

"Berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami, kemudian secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 26 Agustus 2024. 

Ade menuturkan, kekerasan yang dilakukan 19 peserta aksi, yaitu dengan cara melempari petugas dengan batu, kayu, hingga menggunakan bambu. 

"Mereka tidak membubarkan diri, dan bahkan memberikan perlawanan dengan melempari petugas dengan batu, kayu, dan bambu," ujarnya. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 orang peserta aksi unjuk rasa penolakan revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR sebagai tersangka. Namun 19 tersangka tersebut tak dilakukan penahanan.  

Alasan tak dilakukan penahanan lantaran pihak keluarga para tersangka berkomitmen untuk melakukan pengawasan. Termasuk, ancamana hukuman di bawah 4 tahun penjara. Kini pihak keluarga hanya wajib lapor. sinpo