Polisi Minta Laporkan Jika Ada Oknum Minta Tebusan ke Pendemo yang Ditangkap

Laporan: Firdausi
Minggu, 25 Agustus 2024 | 15:13 WIB
Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi (SinPo.id/Humas Polda)
Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi (SinPo.id/Humas Polda)

SinPo.id - Polda Metro Jaya mempersilahkan masyarakat Jakarta melapor bila menjadi korban pemerasan uang tebusan sebesar Rp3 juta untuk membebaskan para pendemo tolak revisi UU Pilkada yang sempat ditahan.  

"Ya silahkan melapor bila ada yang dirugikan oleh tindakan oknum anggota," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan, Minggu, 25 Agustus 2024. 

Selain kasus pungli dan pemerasan, pihaknya juga mempersilahkan warga melaporkan oknum anggota kepolisian yang melakukan tindakan represif terhadap para pendemo di depan DPR. 

"Silahkan melapor. Jika ada pelanggaran kode etik, kesewenang-wenangan bisa juga dilaporkan ke jalur Propam Polri," ungkapnya. 

Seperti diketahui, total 301 orang demonstran yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.  

Mereka ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan jajaran kepolisian sektor karena mengganggu ketertiban, merusak, tidak mengindahkan. Bahkan ada yang melakukan kekerasan terhadap anggota polisi.   

Kini 301 demonstran yang ditangkap sudah dipulangka semuanya. Satu pelaku masih dilakukan pendalaman.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI