Menkumham: PKPU Pilkada Diundangkan Hari Ini

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 25 Agustus 2024 | 14:25 WIB
Menkumham RI Supratman Andi Agtas. (SinPo.id/Firdausi)
Menkumham RI Supratman Andi Agtas. (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas memastikan, pihaknya segera mengundangkan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2024 yang baru saja disetujui oleh Komisi II DPR.

"Kalau memungkinkan hari ini, kami undangkan hari ini," kata Supratman usai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 25 Agustus 2024.

Supratman menyampaikan, usai rapat ini, pihaknya langsung menggelar rapat bersama pimpinan Kemenkumham, untuk melakukan harmonisasi PKPU tersebut.

"Ini langsung rapat by zoom untuk harmonisasinya, hari ini juga. Saya berharap, tadi saya sudah hubungan Pak Dirjen, semuanya, staf untuk segera mungkin melakukan pengundangan," kata dia.

Senada, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya juga akan melakukan harmonisasi dengan Kemenkumham, dan PKPU Pilkada segera diundangkan.

"Setelah itu kita sampaikan ke publik. Intinya, semua usulan KPU usulan perubahan untuk mengadopsi putusan MK 60 dan 70 sudah dilakukan dan sudah diterima seluruhnya," kata Afif.

Sebelumnya, RDP dimulai sejak pukul 10.24 WIB dan berlangsung tak lebih dari satu jam. Dalam rapat, KPU menyampaikan draft perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI