Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Dibuka Selasa Pagi
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menetapkan jadwal pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 WIB.
Ketua KPU DKI Wahyu Dinata mengatakan, untuk tahapan pendaftaran dibuka sampai Kamis, 29 Agustus 2024 pada pukul 23.59 WIB dengan merujuk pada Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk hari Selasa dan Rabu tanggal 27 dan tanggal 28, kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB," kata Wahyu dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu, 24 Agustus 2024, malam.
Wahyu pun berujar, calon gubernur dan wakil gubernurJakarta harus memenuhi syarat yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang salah satunya mensyaratkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur tidak memiliki kewarganegaraan lain selain kewarganegaraan Indonesia.
"Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia. Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta harus memenuhi syarat persyaratan sebagaimana tercantum dalam PKPU 8 Tahun 2024," ungkap dia.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) akan dibuka oleh petugas atau admin jika sudah ada permohonan dari partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Provinsi DKI Jakarta.
"Pasangan calon dapat mengunduh format formulir model permohonan Silon Parpol KWK melalui pranalah HTTPS Formulir Permohonan Silon Partai Politik," tandasnya.
Seperti diketahui, KPU DKI resmi menetapkan syarat minimal suara sah partai politik (parpol) atau ambang batas pencalonan gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta sebesar 7,5 persen dari suara sah dalam Pemilu 2024.
Wahyu mengatakan, hal itu merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yakni provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara sah paling sedikit 7,5 persen.