Pemprov DKI Optimalkan Program Pemberdayaan untuk Atasi Kemiskinan

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 25 Agustus 2024 | 05:28 WIB
Ilustrasi kemiskinan (Universitas Airlangga)
Ilustrasi kemiskinan (Universitas Airlangga)

SinPo.id -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus mengoptimalkan program pemberdayaan, dalam upaya menekan angka kemiskinan.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi DKI Jakarta Triwulan III Tahun 2024..

Rakor TKPK yang dilaksanakan pada 21 hingga 22 Agustus kemarin ini, diikuti perwakilan dari  Kementerian dan Lembaga, organisasi perangkat daerah (OPD), BUMD, akademisi, O

organisasi masyarakat sipil, filantropi, pelaku dunia usaha dan  industri, serta media massa.

Sekda Joko yang juga sebagai  Pelaksana Ketua TKPK Provinsi DKI Jakarta menyoroti desain dan pola targeting program yang masih perlu dioptimalkan terkait penanggulangan kemiskinan.

Saat ini, kata Joko, transisi dari arah kebijakan penanggulangan kemiskinan yang bersifat karitatif (bantuan sosial dan subsidi) menuju pemberdayaan, menjadi syarat mutlak bagi Provinsi DKI Jakarta untuk mencapai target penurunan tingkat kemiskinan.

"Kami menargetkan tingkat kemiskinan mencapai angka 3,79 persen pada 2024," ujar Joko, seperti dikutip dari rilis yang diterima pada Sabtu  24 Agustus 2024.

Selain itu, untuk tingkat kemiskinan ekstrem ditargetkan menjadi 0 persen, sejalan dengan arahan dari Presiden RI. Untuk mengejar pencapaian target tersebut, ungkap Joko, Pemprov DKI telah menetapkan upaya graduasi melalui konvergensi dan komplementaritas program.

Utamanya yang berkaitan dengan peningkatan produktivitas dan pendapatan (pelatihan keterampilan kerja dan pemberdayaan UMKM), seperti yang termaktub dalam Keputusan Gubernur Nomor 862 Tahun 2023 tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun 2023—2026.

Rakor ini menghasilkan sejumlah rekomendasi tindak lanjut, di antaranya penyusunan mekanisme tata kelola Satu Data Sasaran untuk percepatan penanggulangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Kemudian, menyinergikan program pembangunan dalam RPJMD 2025—2029 dengan program penanggulangan kemiskinan.

Lalu menyelenggarakan forum rutin bersama lintas sektor dalam pelaksanaan pemantauan; hingga menyiapkan skema kolaborasi dalam pemberian intervensi bagi penduduk pada DTKS Desil 1 yang belum mendapatkan intervensi program sama sekali.

“Masing-masing Ketua TKPK Kota dan Kabupaten agar memastikan seluruh penduduk pada peringkat kesejahteraan terendah telah memperoleh intervensi yang memadai untuk segera entas dari bawah garis kemiskinan,” pungkas Joko.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI