KDRT PEGAWAI PAJAK

Pegawai Pajak yang Aniaya Istrinya Jadi Tersangka

Laporan: Firdausi
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 17:09 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus (SinPo.id/ Humas Polres Bekasi)
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus (SinPo.id/ Humas Polres Bekasi)

SinPo.id - Polisi menetapkan tersangka pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya kepada istrinya. 

Penetapan tersangka FAF, usai penyidik Polres Metro Bekasi melakukan gelar perkara pada Jumat, 23 Agustus 2024. 

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka kasus KDRT," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M Firdaus saat dihubungi, Sabtu, 24 Agustus 2024. 

Usai menjadi tersangka, penyidik akan mengagendakan pemeriksaan FAF dengan status sebagai tersangka. 

Kendati begitu, M Firdaus belum membeberkan apakah dalam pemeriksaan nanti pelaku akan langsung dilakukan penahanan atau tidak. 

"Jadwal pemeriksaan sebagai tersangka hari Senin, 26 Agustus 2024," ujarnya. 

Sebelumnya, kasus dugaan KDRT ini sempat viral usai postingan video rekaman CCTV beredar luas di media sosial (medsos). Dari tayangan, terlihat pelaku menendang kepala korban.  

Tak sampai di situ, pelaku juga melempar kepala korban dengan cangkir. Bahkan (KDRT) ini dilakukan di depan anaknya. Kasus KDRT tersebut terjadi di Bekasi Kota.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI