Sebanyak 19 Peserta Aksi RUU Pilkada Hanya Wajib Lapor

Laporan: Firdausi
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 13:02 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Dok.Polda Metro Jaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Dok.Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 orang peserta aksi unjuk rasa penolakan revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR sebagai tersangka. Namun 19 tersangka tersebut tak dilakukan penahanan. 

"19 orang peserta aksi yang menjadi tersangka tidak dilakukan penahanan," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Sabtu, 24 Agustus 2024. 

Ade menuturkan, alasan pihaknya tak melakukan penahanan tersebut lantaran pihak keluarga para tersangka berkomitmen untuk melakukan pengawasan. Termasuk, pihak keluarga wajib lapor.

"Pihak keluarga menjamin persyaratannya adalah keluarga ini melakukan pengawasan," ungkapnya. 

Selain itu, pihak keluarga juga diminta untuk selalu kooperatif bila sewaktu-waktu mengulangi perbuatan yang serupa. 

"Dan kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti juga tidak melarikan diri," tegasnya. 

Seperti diketahui, total 301 orang demonstran yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. 

Mereka ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan jajaran kepolisian sektor karena mengganggu ketertiban, merusak, tidak mengindahkan. Bahkan ada yang melakukan kekerasan terhadap anggota polisi. 

Kini 112 demonstran telah dipulangkan alias dibebaskan. 6 di antaranya dijamin kebebasannya oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco.  

BERITALAINNYA
BERITATERKINI