PELANGGARAN PILKADA

Bawaslu Susun Perbawaslu untuk Tangani Problem Pelanggaran Pilkada

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:28 WIB
Gedung Bawaslu (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)
Gedung Bawaslu (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan tengah menyusun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Anggota Bawaslu RI Puadi menyebut, hal ini dilakukan guna menjawab problem penanganan pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

"Dalam waktu dekat ini, hari Senin, (Perbawaslu Penanganan Pelanggaran) sudah dilakukan harmonisasi untuk di RDP-kan. Ada beberapa perubahan-perubahan berkaitan tentang pintu masuk penanganan pelanggaran di Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020," kata Puadi dalam keterangannya, Jumat, 23 Agustus 2024.

Menurut dia, perubahan-perubahan dalam Perbawaslu ini dilakukan karena adanya persoalan dalam penanganan tindak pidana pemilihan oleh Gakkumdu. Salah satunya ialah batas waktu penanganan pelanggaran yang sangat singkat.

“Batas waktu penanganan pelanggaran tiga hari. Kemudian ketika dibutuhkan keterangan tambahan, (menjadi) lima hari. Dengan pola hari-H ini, hari kalender," ungkap dia. 

Puadi mengatakan, undang-undang mengatur bahwa hari-H penanganan pelanggaran ialah hari kalender. Namun, waktu penerimaan laporan menggunakan hari kerja. 

"Jadi penerimaan laporan sampai pukul empat sore. Kecuali mekasnime penanganan pelanggaran hari-h hari kalender di 24 jam tersebut," ujar Puadi. 

Dia menegaskan, Perbawaslu ini penting dalam konteks penyelenggaraan pemilihan lantaran Bawaslu merupakan pintu masuk penanganan pelanggaran.  Meskipun, untuk mewujudkan pemilihan yang jujur dan adil merupakan tanggung jawab bersama, antara penyelenggara, peserta, juga masyarakat.

"Sentra Gakkumdu merupakan pintu masuk penanganan pelanggaran, pintunya harus ke Bawaslu dahulu. Jadi mekanismenya itu tidak melalui pintu ke kepolisian dulu atau kejaksaan. Maka Bawaslu sebagai leading sector membuka ruang terkait apa yang disebut penanganan pelanggaran”, tegas dia. sinpo