PUTUSAN MK

KPU Segera Terbitkan Surat Edaran ke Jajaran Daerah untuk Pedomani Putusan MK

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 23 Agustus 2024 | 18:43 WIB
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (SinPo.id/ Dok. KPU)
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (SinPo.id/ Dok. KPU)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut segera menerbitkan surat edaran kepada jajarannya di daerah untuk berpedoman kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin atau kerap disapa Afif kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Agustus 2024.

Afif pun memastikan KPU di daerah-daerah bakal mengumumkan tahapan pendaftaran itu dengan memperhatikan substansi putusan MK.

"Tahapan kita lakukan ketika mendadak ada putusan yang harus kita tindak lanjuti," ujar dia.

Menurut dia, KPU RI sudah melakukan langkah-langkah dalam menindaklanjuti dua putusan MK tersebut untuk dituangkan dalam perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada.

Perubahan itu, kata dia, bakal dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.

"KPU mengupayakan agar perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon," kata Afif.

Sebelumnya, KPU RI menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, akan terus dipedomani hingga penetapan pasangan calon (paslon)

“Dipedomani terus, sampai penetapan paslon,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024 malam.

Afif menegaskan hal itu untuk menepis anggapan putusan MK yang dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024, hanya dipedomani pada saat pendaftaran calon saja. Putusan MK dimaksud ialah Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.sinpo