AKSI MASSA DPR

Total 301 Massa Aksi Ditangkap Polisi, 50 Orang Segera Dibebaskan

Laporan: Firdausi
Jumat, 23 Agustus 2024 | 18:28 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdausi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, total 301 massa aksi demonstrasi Kawal Putusan MK diamankan. 301 massa itu merupakan akumulasi dari seluruh Polres dan Polsek wilayah hukum Polda Metro Jaya. 

"Total yang diamankan ada 301 orang dari jajaran Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, Polres Jakarta Timur, dan beberapa Polsek dan Polres Jakarta Barat,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat, 23 Agustus 2024. 

Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu merinci 301 massa yang diamankan. Terbanyak adalah dari Polres Jakarta Timur ada 143 orang dan disusul dari Polres Metro Jakarta Barat 105 orang. 

"Dari Polda Metro ada 50 orang dan Polres Jakarta Pusat tiga orang kita amankan," ungkapnya. 

Sementara yang di Jakarta Barat semuanya sudah dibebaskan. Untuk tujuh orang yang di Polda Mertro Jaya juga sudah dipulangkan. 

"Di Polda itu tujuh yang sudah dipulangkan, enam anak dan satu wanita. Sebanyak 43 masih dilakukan pendalaman. Di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat masih dilakukan pendalaman," ungkapnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Dasco dan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habiburokhman mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat, 23 Agustus 2024. Kedatangan mereka untuk menjamin kebebasan para peserta aksi yang diamankan polisi saat demo menolak RUU Pilkada di depan gedung DPR/MPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024.  

"Tadi kita hitung kurang lebih 50 orang (massa) untuk dibebaskan, gak terindikasi tindak pidana berat," kata Dasco di Polda Mero Jaya, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.sinpo