PUTUSAN MK

Praktisi Hukum Sarankan Regulasi Pilkada Disesuaikan dengan Putusan MK

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:50 WIB
Praktisi hukum Henry Indraguna (SinPo.id/ Dok. Pribadi)
Praktisi hukum Henry Indraguna (SinPo.id/ Dok. Pribadi)

SinPo.id - Praktisi Hukum Henry Indraguna menilai regulasi Pilkada harus disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya menyarankan regulasi pilkada yang diatur di dalam UU Pilkada hanya perlu dibenahi dan disesuaikan dengan Putusan MK. Bukan dibuat berbeda dengan Putusan MK tersebut," ujar Henry dalam keterangannya, Jumat, 23 Agustus 2024.

Menurut Henry, putusan MK itu harus ditaati dan dilaksanakan oleh pembuat Undang-Undang baik legislatif maupun eksekutif. Karena jika direvisi, maka berpotensi menimbulkan masalah baru, dan bisa jadi kembali digugat melalui uji materi. 

Sebab dari putusan MK tersebut telah dapat memastikan tersedianya calon yang beragam. Kalau calonnya beragam, maka pilihan juga beragam.

"Dalam putusannya, MK memutuskan  ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD," katanya.

"MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada," tambahnya.

Selain itu, kata Henry, MK juga memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

Rapat panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No.1 Tahun 2015  tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014  tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU berlangsung dinamis. Salah satu substansi yang memicu perdebatan adalah pertentangan soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah.

Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU mengatur batas usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI