Dasco: 50 Massa yang Ditangkap Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana Berat
SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco meminta pihak kepolisian agar segera membebaskan 50 demonstran yang tak terbukti melakukan tindak pidana berat saat aksi tolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024.
"Tadi kita hitung kurang lebih 50 orang (massa) untuk dibebaskan, nggak terindikasi tindak pidana berat," kata Dasco di Polda Mero Jaya, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu sudah melihat kondisi para demonstran yang ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka yang ditahan dalam keadaan sehat.
"Barusan kami sudah melihat adik-adik yang di dalam, dan melihat keadaan hampir seluruhnya dalam keadaan baik," ungkapnya.
Dasco juga akui, pihaknya sudah menandatangani surat sebagai penjamin kebebasan para mahasiswa yang diamankan. Dia meminta, mereka segera dibebaskan.
"Kami tadi sudah menandatangani surat sebagai penjamin agar adik-adik ini bisa kembali ke rumah ke keluarganya," ujarnya.
"Kami juga sudah minta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Pak Wakapolda dan Dirkrimum untuk dapat segera dipulangkan," ungkapnya lagi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Dasco dan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habiburokhman mendatangi Polda Metro Jaya.
Kedatangan mereka untuk menjamin kebebasan para peserta aksi yang diamankan polisi saat demo menolak RUU Pilkada di depan DPR, Kamis, 22 Agustus 2024.