Bawaslu Surati KPU untuk Patuhi Putusan MK Terbaru soal Aturan Pilkada
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan telah melayangkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mematuhi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait aturan Pilkada.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI Puadi saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, 23 Agustus 2024.
"Sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu, secara kelembagaan Bawaslu telah meminta kepada KPU untuk menaati dan segera melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi," ujar dia.
"Khususnya yang berkenaan dengan tata cara dan prosedur pencalonan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024," sambungnya.
Puadi mengatakan, Bawaslu sebagai lembaga pengawas berkewajiban untuk mengawal Putusan MK. Oleh karenanya, dia menyebut Bawaslu akan ikut serta dalam rapat konsultasi KPU bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi Peraturan KPU 8/2024 di DPR yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi a quo," ungkap dia.
Lebih lanjut, dia menegaskan, semua pihak wajib mematuhi putusan MK lantaran bersifat final dan mengikat. Artinya, kata Puadi, putusan a quo tidak dapat diajukan upaya hukum, dan semua pihak termasuk lembaga negara wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK.
"Dalam konteks ini, organ yang membuat undang-undang, baik DPR dan pemerintah, maupun KPU dan Bawaslu harus menindaklanjutinya (putusan MK)," kata Puadi.
"Jika putusan MK memerintahkan perubahan atau penyesuaian, maka organ pembuat undang-undang harus segera mengambil langkah-langkah untuk menyesuaikan undang-undang tersebut agar sesuai dengan putusan tersebut," tandasnya.