KPU Bakal Ikuti Putusan MK Soal Kampanye Pilkada di Kampus
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diperbolehkan di kampus asal telah mendapat izin dan tidak membawa atribut.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Agustus 2024, malam.
"Kami ingin sampaikan, beberapa keputusan MK yang lain, misalnya terkait dengan pengaturan pembolehan kampanye di kampus, itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama,” ujar dia.
KPU, kata dia, bakal mengadopsi ketentuan pembolehan kampanye pilkada di kampus ke dalam peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye.
"Berkaitan dengan kampanye di kampus yang diperbolehkan itu ‘kan nanti akan diadaptasi di PKPU yang lain,” kata Afifuddin.
Sebagai informasi, MK dalam Putusan Nomor: 69/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa kampanye pilkada boleh dilakukan di kampus, selama telah mendapatkan izin dari kampus tersebut dan tidak membawa atribut kampanye.
MK mengabulkan permohonan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa 'tempat pendidikan' dalam Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Oleh karena itu, pasal tersebut dimaknai menjadi:
Dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.