RUU Pilkada Batal Disahkan, Jimly: Segera Tetapkan PKPU

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 22 Agustus 2024 | 22:27 WIB
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. (SinPo.id/Antara)
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Jimly Asshiddiqie menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menetapkan Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman aturan main dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Sebab, DPR sudah memutuskan membatalkan proses pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada.

"Saya sarankan segera saja tetapkan Per-KPU pasca putusan MK," kata Jimly dalam keterangannya, Kamis, 22 Agustus 2024. 

Menurut Jimly, kewajiban KPU untuk berkonsultasi ke DPR dan Pemerintah, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  sudah dilakukan melalui surat resmi. 

Sedangkan untuk jadwal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU, DPR, dan pemerintah, waktunya sudah tidak memungkinkan lagi. Penetapan PKPU ini sebagai upaya untuk menenangkan kondisi publik saat ini. 

"Untuk jadwal RDP sudah mepet dan kayaknya tidak mungkin sebelum Senin. Maka, untuk menenangkan keadaan, sebaiknya KPU Jumat atau Sabtu sudah tetapkan Per-KPU tindak lanjut putusan MK tersebut," ujarnya 

Lebih lanjut, Jimly menjelaskan, apabila pengesahan RUU Pilkada hanya ditunda, maka perubahan kembali PKPU tidak mungkin dilakukan setelah Senin depan, 26 Agustus 2024. Sebab Selasa besoknya, 27 Agustus, sudah dimulai pendaftaran calon kepala daerah. 

"Maka, undang-undang tersebut, misalnya jadi, hanya dapat diterapkan mulai Pilkada 2029, bukan untuk pilkada Novemper 2024. Saya sudah kontak KPU, juga DKPP dan Bawaslu untuk saling menguatkan. Untuk menenangkan emosi publik, makin cepat Per-KPU keluar makin baik," tukasnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memyampaikan, pengesahan RUU Pilkada dibatalkan. Sehingga putusan MK mengenai ambang batas pencalonan tetap berlaku.

"Pengesahan Revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus. BATAL dilaksanakan," kata Dasco dikutip dalam akun medsosnya  @bang_dasco, pada Kamis, 22 Agustus 2024. 

Sehingga, pada saat pendaftaran pilkada tanggal 27 Agustus 2024 tetap berlaku keputusan MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tulisnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI