Bikin Bau, Pemkot Jaksel Segel Tempat Pembuangan Sampah di Pesanggrahan
SinPo.id - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) tak berizin di Jalan Saidi Raya RT 06/RW01, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jaksel. Hal ini dalam rangka penegakan ketertiban umum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Saya mendukung kegiatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Kota Administrasi Jaksel , Ali Murthadho kepada wartawan, Kamis, 22 Agustus 2024.
Sementara, Camat Pesanggrahan, Agus Ramdani merangkul sejumlah pihak yakni dari kecamatan dan jajaran hingga Polri untuk menindaklanjuti laporan warga.
"Hari ini kami melakukan penutupan lokasi tempat pembuangan sampah di Kelurahan Petukangan Selatan," ujar Agus.
Agus mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga lantaran merasa terganggu dengan bau sampah, adanya puing dan lokasi TPS yang tidak berizin. Menurut keterangan warga, TPS itu sudah berdiri sejak dua tahun lalu.
Terlebih, pihaknya sudah melakukan sosialisasi hingga teguran kepada pemilik lahan, namun tidak ada komunikasi lebih lanjut. Karena itu, diputuskan untuk melakukan penyegelan agar sang pemilik lahan tidak bisa beraktivitas kembali di lokasi berukuran 1,3 hektare (ha) tersebut.
"Sanksi sementara, kita lakukan penutupan saja agar tidak melakukan aktivitas kembali," ujarnya.
Dengan demikian, Pemkot Jaksel telah menindak tegas pelaku pembuangan sampah ilegal karena mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 98 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelola pembuangan sampah ilegal dapat diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar.