KDRT PEGAWAI PAJAK

Polisi Naikkan Kasus KDRT Oknum Pegawai Pajak ke Tahap Penyidikan

Laporan: Firdausi
Kamis, 22 Agustus 2024 | 14:28 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/ Dok. Polda Metro Jaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/ Dok. Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menaikkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF terhadap istrinya ke tahap penyidikan. Kasus tersebut dinaikkan usai penyidik melakukan gelar perkara. 

"Upaya yang telah dilakukan yaitu melaksanakan proses penyelidikan, dan gelar perkara naik penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis, 22 Agustus 2024.

Ade menuturkan, penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut, di antaranya hasil visum dan rekaman CCTV kejadian KDRT fisik. Dengan barang bukti yang ditemukan, ada dugaan unsur pidana, sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. 

"Barang bukti visum et repertum, flash disk berisi rekaman kejadian KDRT fisik, cangkir aluminium, dan buku nikah. Sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan," ucapnya. 

Sebelumnya, kasus dugaan KDRT ini sempat viral usai postingan video rekaman CCTV beredar luas di media sosial (medsos). Datri tayanan terlihat pelaku menendang kepala korban. 

Tak sampai di situ, pelaku juga melempar kepala korban dengan cangkir. Bahkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini dilakukan di depan anaknya. 

Kasus KDRT tersebut terjadi di Bekasi Kota. Kini kasus dugaan KDRT ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI