Dasco Paparkan Alasan Ditundanya Rapat Paripurna Hari Ini
SinPo.id -Wakil Ketua DPR RI, Dasco, memaparkan alasan ditundanya Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang seharusnya digelar hari ini.
"Sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat dalam pengambilan keputusan atau Rapat Paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib yang berlaku," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, dalam aturan tata tertib tersebut, kuorum atau jumlah minimum anggota yang hadir dalam pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada harus terpenuhi.
Pasalnya, yang hadir dalam rapat kali ini hanya 89 orang dan izin 87 orang. Sehingga rapat untuk Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan tidak dapat dilanjutkan.
"Setelah diskors sampai dengan 30 menit, tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum. Sehingga sesuai dengan aturan yang ada, rapat tidak bisa diteruskan sehingga acara pada hari ini pelaksanaan pengesahan Revisi UU Pilkada otomatis tidak biaa dilaksanakan," ungkapnya.
Sementara dari Fraksi Gerindra, Dasco menyebut terdapat 10 anggota yang hadir.