PENGANIAYAAN DI LIFT

Penganiayaan Kekasih di Lift Hotel Cengkareng Karena Kesal Tak Diajak Selfie

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 21 Agustus 2024 | 22:53 WIB
Konferensi pers kasus penganiayaan di Mapolres Jakarta Barat (SinPo.id/ Humas Polres Jakbar)
Konferensi pers kasus penganiayaan di Mapolres Jakarta Barat (SinPo.id/ Humas Polres Jakbar)

SinPo.id - Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Cengkareng meringkus MB als Bintang. Pemuda 20 tahun itu merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita bernama A (20) yang tidak lain kekasihnya. 

Kejadian tersebut terjadi di dalam lift Hotel Royal Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, pada 11 Juli 2024 lalu sekitar pukul 08.30 WIB. 

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang, mengungkapkan motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya adalah karena kesal. Insiden tersebut dipicu oleh sebuah perdebatan saat momen wisuda adik MB. 

A yang secara spontan berfoto-foto, membuat MB merasa tersinggung karena tidak diajak berfoto bersama untuk konten media sosialnya. Hal ini memicu cemburu dan perasaan tidak dihargai oleh pelaku.

"Dari perdebatan terkait foto itu, korban merasa tidak nyaman hingga memutuskan keluar dari acara wisuda tersebut. Ketika menuju lift, pelaku yang sudah sangat kesal langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan mendorong, mencekik, hingga membanting tubuhnya ke lantai lift," jelas Hasoloan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 21 Agustus 2024.

Setelah kekerasan terjadi, A sempat turun ke basement hotel dan meminta pertolongan kepada petugas keamanan yang segera membantunya. 

Selain mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, korban juga mengalami trauma psikologis yang mendalam. Pelaku juga sempat merampas handphone milik korban.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Meski ancaman hukuman tidak di atas 5 tahun, sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP, polisi tetap melakukan penahanan.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan, korban sebenarnya sempat berupaya melakukan mediasi dengan pelaku. Selama hampir satu bulan, A berharap ada itikad baik dari MB, baik berupa permintaan maaf maupun perubahan sikap. 

Namun, setelah tak ada respons positif dari pelaku, korban memutuskan untuk melaporkan tindak kekerasan fisik tersebut kepada pihak Kepolisian.

"Kami memberikan peluang mediasi kepada kedua belah pihak sesuai keinginan awal dari korban. Namun, setelah beberapa waktu, pelaku tidak menunjukkan niat baik, sehingga korban meminta agar peristiwa ini segera ditindaklanjuti," ujar Arsya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kata Arsya, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya di Ciledug, Tangerang, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI