Ditjen AHU Kembali Raih Penghargaan Kinerja Penagihan Pajak 2023 dari Kemenkeu

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 21 Agustus 2024 | 19:22 WIB
Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM
Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM

SinPo.id -  Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)  kembali menerima penghargaan Kinerja Penagihan Pajak 2023 dari Kementerian Keuangan atas dukungan Ditjen AHU dalam rangka penegakan hukum perpajakan, Rabu 21 Agustus 2024.

Penghargaan ini juga merupakan hasil penilaian dalam  berkontribusi Kementerian/Lembaga atas efektivitas pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan penerimaan pajak, melalui  pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) oleh Ditjen AHU.

Dukungan nyata  Ditjen AHU  dalam bentuk pemblokiran akses SABH terhadap entitas korporasi berdampak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, dimana berdasarkan data, terdapat  222 permohonan pemblokiran dan 56 pembukaan pemblokiran akses SABH terhadap entitas korporasi, yang semuanya direspon dan ditindak lanjuti oleh Ditjen AHU.

Dengan kerjasama ini,  DJP menyatakan telah berhasil menagih kewajiban pajak badan hukum dari  permohonan pemblokiran yang terdiri dari badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan  badan hukum  yayasan dan perkumpulan dengan nilai utang pajak yang menjadi dasar pemblokiran akses SABH dan upaya pemblokiran ini membuahkan hasil yakni pembayaran wajib pajak  sebesar Rp 225, 9 Milyar yang terdiri dari Rp 191,4 Milyar pembayaran; upaya hukum Rp 21,6 Milyar; angsuran Rp 10,1 Milyar; dan penyitaan aset sebesar Rp 2,1 Milyar.

Penghargaan ini diharapkan dapat mempererat kerja sama dan koordinasi di bidang penegakan hukum melalui penagihan pajak dengan pihak dan instansi lainnya guna memperlancar pelaksanaan tugas di lapangan dalam rangka pengamanan penerimaan pajak.

Di sisi yang sama, Direktur Badan Usaha Santun Maspari Siregar, dalam forum ini memyampaikan bahwa peran Ditjen AHU dalam penegakan hukum perpajakan adalah dengan memblokir dan membuka akses produk Ditjen AHU.

"Tentunya berdasarkan tata cara dan mekanisme yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM  No. 29 Tahun 2022 dan harapannya kedepan pemberian NPWP untuk seluruh entitas korporasi" dapat diintwgrasikan lebih optimal, sehingga kendala kendala teknis dapat diminimalisir, ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI