Tujuh Laporan Dugaan Pencatutan Paslon Dharma-Kun Masuk Gakkumdu
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menyatakan sebanyak tujuh laporan soal pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) data dukungan calon perseorangan atau independen pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah masuk penanganan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Anggota Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, hingga hari ini pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pilkada di kasus paslon Dharma-Kun.
"Sampai hari ini ada tujuh laporan resmi. Laporan tersebut sebagian besar terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan," kata Benny saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 21 Agustus 2024.
Menurut Benny, laporan yang telah diterima Bawaslu DKI telah dibahas bersama pihak kepolisian dan kejaksaan, lantaran bagian dari Sentra Gakkumdu.
"Kami sudah bahas di Sentra Gakkumdu bersama penyidik dan jaksa. Guna untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara meminta keterangan dan pengumpulan alat bukti," ungkap dia,
Lebih jauh, Benny mengungkapkan, jadwal pemeriksaan pihak-pihak yang disebutkan dalam perkara yang dilaporkan sudah dilakukan, dan bahkan berlangsung hari ini.
"Kami berkomitmen akan bekerja secara profesional, mandiri, dan transparan untuk menegakkan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak," tandasnya.