Legislator Demokrat Sentil MK: Jangan Suka Ambil Alih Kewenangan Kita
SinPo.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K Harman menyentil Mahkamah Konstitusi (MK) yang kerap mengambil alih kewenangan legislatif. MK bahkan diminta tidak sewenang-wenang membuat aturan apalagi undang-undang.
Ini disampaikan Benny dalam rapat Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). MK mengubah ambang batas (treshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, termasuk batas usia calon yang akan diusung.
"Kalau kita enggak bisa gugat lagi ke MK atau ke MA kita menghormati dua lembaga ini, sama-sama lembaga tinggi negara. MK juga jangan anggap hebat sekali suka-suka bikin UU, suka suka bikin aturan, ambil alih kewenangan kita ini, buat aturan lagi," kata Benny dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
Dalam rapat itu juga, Benny meminta pimpinan rapat memberi kesempatan kepada masing-masing fraksi di Parlemen untuk menyampaikan pandangannya terkait putusan MK tersebut.
"Supaya publik juga tahu jangan-jangan kami ini dipilih rakyat tapi enggak ngomong apa-apa. Nanti, lama-lama hilang kami di sini," ujar Benny.
Benny menyinggung putusan MK pada poin persyaratan usia cagub dan cawagub yang menganulir ketentuan Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, putusan itu jelas membingungkan anggota DPR.
"Kita sebagai pembentuk UU melihat ini kan norma yang sama, kecuali kalau putusan MK memutuskan bahwa apa yang diputuskan MA tidak berlaku. Ini kita kemudian jadi bingung milih yang mana," kata Benny.
Adapun fraksi Gerindra melalui Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sempat menyebut sebaiknya anggota memilih terkait syarat usia mengikuti keputusan MA atau MK. Benny mengaku sepakat dengan pandangan Habiburokhman.
"Saya setuju dengan yang terhormat Pak Habib tadi ini adalah pilihan politik jadinya, pilihan politik kita yang ada di Baleg ini mau pilih yang mana," kata dia.
"Jadi kita tolong lah sungguh-sungguh kita ini bukan soal kita mau bela siapa atau siapa, tapi norma hukum ada di sini dan pilihan yang mana ini pilihan politik dan itu sah ya, silakan aja Pak Ketua," tegasnya.