KPU Bakal Konsultasi dengan Pemerintah dan DPR Soal Putusan MK Terbaru Aturan Pilkada
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bakal berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di pilkada, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada awak media, pada Rabu, 21 Agustus 2024.
"Kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR," ujar dia.
Konsultasi tersebut, kata Afifuddin, usai KPU RI mengkaji dua Putusan MK terkait persyaratan pencalonan calon kepala daerah.
Dia mengatakan, keputusan tersebut diambil mengingat kedudukan Putusan MK ialah segera berlaku tanpa mengubah undang-undang.
"Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi," ungkap dia.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, KPU RI juga akan mensosialisasikan dua Putusan MK tersebut kepada partai politik.
"Tentu kami akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan," kata Afifuddin.
"Termasuk melakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," sambung dia.
Afifuddin menambahkan, konsultasi akan dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
"Artinya, KPU sebagaimana yang sudah-sudah akan melakukan langkah-langkah yang memang sudah seharusnya kami lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai," tandasnya.