Rapat Baleg DPR untuk Mendengar Pandangan Fraksi Terkait Putusan MK

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 21 Agustus 2024 | 12:45 WIB
Dave Laksono. (SinPo.id/Dok. Pribadi)
Dave Laksono. (SinPo.id/Dok. Pribadi)

SinPo.id - Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Dave Laksono menjelaskan rapat panitia kerja yang akan digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada bukan untuk membatalkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Dave, rapat perlu digelar agar masing-masing partai menyampaikan pandangannya terhadap putusan tersebut. Dalam hal ini, Partai Golkar pun akan menyesuaikan rapat yang digelar Baleg pada hari ini.

"Jadi, sebelum kami menyikapi lebih dalam, mempelajari terlebih dahulu putusannya seperti apa, terus juga nanti berkaitan dengan aturan-aturan turunan lainnya," kata Dave di Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Selain itu, rapat Baleg DPR RI itu memang perlu digelar walaupun waktunya mepet dengan pendaftaran pasangan calon pada Pilkada 2024. Pasalnya, putusan itu perlu dipelajari agar tidak terjadi multitafsir.

"Ini masih pendalaman dahulu ya, baru menyikapinya setelah kami tahu persis aturan itu bagaimana," katanya.

Baleg DPR RI berencana menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada pada pukul 13.00 WIB. Rapat tersebut akan berlanjut pada pukul 19.00 WIB dalam rangka pengambilan keputusan atas pembahasan RUU Pilkada.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (treshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

"Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI