Pakar: Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada Merupakan Kabar Gembira

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 20 Agustus 2024 | 19:46 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak (SinPo.id/RRI)
Ilustrasi Pilkada Serentak (SinPo.id/RRI)

SinPo.id - Pakar Hukum Kepemiluan Titi Anggraini menyambut gembira Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 PUU-XXII/2024, yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah untuk Pilkada. 

"Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 merupakan kabar gembira dan putusan yang sangat progresif dalam rangka menghadirkan kontestasi pilkada yang lebih adil dan menyajikan keragaman atau pluralisme pilihan politik bagi warga," kata Titi dalam keterangannya, Selasa, 20 Agustus 2024.

Titi mengatakan, putusan MK Nomor 60 tahun 2024 ini merekonstruksi syarat pencalonan yang lebih memudahkan partai politik untuk bisa mengusung pasangan calon di Pilkada Serentak 2024, baik pemilihan gubernur ataupun bupati wali kota.

"Dengan putusan MK No.60 ini, persyaratannya menjadi direkonstruksi, disesuaikan atau disetarakan dengan persentase persyaratan pengajuan calon perseorangan di pilkada," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Titi menegaskan putusan progresif ini wajib didukung semua elemen. Dia pun mengapresiasi MK termasuk Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai pemohon.

"Harapannya kita lebih bisa mendapatkan keragaman pilihan pasangan calon yang diusung oleh partai politik dengan syarat yang lebih moderat," ujar Titi. 

Dia menambahkan, KPU harus menindaklanjuti putusan ini dengan segera dan jangan sampai kemudian hak konstitusional partai politik menjadi tercederai akibat tidak dilaksanakannya putusan ini.

"Apalagi putusan MK kan bersifat erga omnes, final dan mengikat dan serta merta berlaku di dalam pelaksanaannya," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI