Pelaku Penganiayaan di Lift Hotel Cengkareng Ditangkap, Terancam Dua Tahun Penjara

Laporan: Firdausi
Selasa, 20 Agustus 2024 | 18:07 WIB
Ilistrasi penganiayaan (SinPo.id/Pixabay)
Ilistrasi penganiayaan (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Polisi berhasil menangkap pria berinisial MB (20) pelaku penganiayaan Wanita berinisial A (20) di lift Hotel Kawasan Cengkareng Jakarta Barat. Pelaku ditangkap di kawasan Jakarta Barat. 

"Pelaku MB sudah ditangkap oleh rekan-rekan dari Polsek Cengkareng untuk selanjutnya dilakukan pendalaman pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa, 20 Agustus 2024. 

Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menuturkan, saat penyidik masih melakukan pendalaman motif pelaku. Pihaknya juga berjanji akan menuntaskan kasus tersebut. 

"Apa motifnya, apa latar belakangnya ini masih didalami. Semuanya akan kita tuntaskan," ucapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap seorang wanita oleh pacarnya di lift hotel kawasan Jakarta Barat pada Selasa, 11 Juni 2024.

Dalam video itu, korban dicekik hingga dibanting oleh pacarnya.  

Kejadian itu terjadi, saat korban dan pacarnya memasuki lift hotel. Setelah pintu lift tertutup, pelaku lantas melakukan kekerasan.  sinpo