Bawaslu DKI Proses Lima Laporan Dugaan Pencatutan NIK di Pilkada Jakarta

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 20 Agustus 2024 | 17:27 WIB
Iluatrasi KTP (SinPo.id/DPRD DKI)
Iluatrasi KTP (SinPo.id/DPRD DKI)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menyatakan bakal memproses lima laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan atau independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

"Laporan yang masuk itu tetap kita proses sesuai dengan peraturan undang-undangan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu DKI Munandar Nugraha, Selasa, 20 Agustus 2024.

Munandar berujar, meski KPU DKI telah menetapkan pasangan calon perseorangan Dharma-Kun untuk Pilkada Jakarta, namun laporan yang masuk ke Bawaslu tetap diproses.

"Hingga tanggal 19 Agustus terdapat lima laporan ke Bawaslu DKI Jakarta. Untuk itu akan ditelusuri terlebih dahulu seperti apa laporannya, apakah memang masuk pada pelanggaran pemilu atau tidak," ungkap dia. 

Terkait peluang untuk menganulir surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh KPU DKI, dia enggan berkomentar perihal tersebut. Munandar hanya menyampaikan akan terlebih dahulu melakukan kajian untuk menentukan langkah ke depan.

Adapun Bawaslu DKI pada 16-19 Agustus telah menerima laporan masyarakat terkait NIK sebanyak 403 orang. Setelah dilakukan pengecekan atau verifikasi ternyata memang tidak memenuhi syarat (TMS).

Oleh karenanya, dia meminta kepada masyarakat agar terus melaporkan kejanggalan selama proses Pilkada 2024. Hal ini penting karena partisipasi masyarakat terhadap pilkada itu baik.

"Jadi kepada publik kami sampaikan terima kasih sudah berpartisipasi. Karena partisipasi publik itu tidak cuma datang ke TPS mencoblos. Tapi dalam seluruh proses tahapan yang ada, semuanya bisa berpartisipasi," tandasnya. sinpo