Polisi Tak Tahan Suami Selebgram Shahnaz Anindya Meski Tersangka KDRT

Laporan: Firdausi
Selasa, 20 Agustus 2024 | 15:39 WIB
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi (SinPo.id/Dok Polres Jaksel)
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi (SinPo.id/Dok Polres Jaksel)

SinPo.id - Polres Jakarta Selatan menetapkan suami selebgram Shahnaz Anindya, Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Taufiq sendiri telah dilaporkan oleh istrinya Shahnaz Anindya ke Polres Jakarta Selatan.

"Kita periksa saksi-saksi sebanyak lima orang, kita visum, kemudian sudah menetapkan Altaf Vicko sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa, 20 Agustus 2024.

Dari hasil visum, kata Nurma, korban mengalami kekerasan psikis yang cukup serius. Di mana, korban juga mengalami tekanan yang membuat korban hampir stres.

"Visumnya yang menyatakan bahwa ada kekerasan psikis di situ. Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mentalnya down, tapi tak ditemukan kekerasan fisik," ungkapnya.

Kendati pelaku sudah menjadi tersangka, namun tak dilakukan penahanan karena ancaman pasal yang dikenakan terhadap pelaku di bawah 4 tahun.

"Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi wajib lapor Senin dan Kamis. Jeratan kasusnya hanya 4 tahun. Jadi di bawah 5 tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan," ungkapnya.

Diketahui, selebgram Shahnaz Anindya telah melaporkan suaminya, Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan KDRT.

Shahnaz Anindya membuat laporan dugaan KDRT oleh sang suami pada 7 September 2023 lalu. Setelah penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan visum pada 10 Juni, polisi menemukan cukup bukti untuk menetapkan Altaf Vicko sebagai tersangka.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI