Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pencatutan KTP untuk Paslon Dharma-Kun

Laporan: Firdausi
Selasa, 20 Agustus 2024 | 10:16 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Dok.Polda Metro Jaya)
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Dok.Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencatutan KTP untuk dukungan kepada pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024. Diberhentikannya penyelidikan kasus tersebut usai penyidik melakukan gelar perkara. 

"Dan forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara a quo. Atau pencatutan KTP," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 20 Agustus 2024. 

Ade menyebut, alasan penghentian kasus itu, karena didasari perbedaan wewenang antara Polri dan Bawaslu. Sehingga kasus tersebut akan ditangani pihak Bawaslu. 

"Terhadap ketentuan penanganan Tindak Pidana Pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran Pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu," ujarnya. 

Sementara ranah pihak kepolisian, kata Ade, wewenangnya hanya menyelidiki hasil penelusuran dari Bawaslu. 

"Sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu," tuturnya. 

Sebelumnya, salah satunya warga Jakarta Pusat Samson (45) melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya dicatut untuk mendukung Dharma-Kun.  

Adapun laporan diterima dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024 dengan terlapor dalam penyelidikan. Dalam laporan tersebut sangkaan pasal, yakni 67 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022.  

"Saya Army Mulyanto mewakili klien saya Pak Samson tujuan hari ini adalah membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan," kata kuasa hukum Samson, Army Mulyanto, Jumat, 16 Agustus 2024. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI