DPR: Pemberantasan Kasus TBC di Indonesia Harus Libatkan Lintas Sektor
SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan, pemberantasan kasus tuberkulosis (TBC) di Indonesia harus melibatkan lintas sektor, agar target Indonesia Bebas TBC Tahun 2030 dapat tercapai.
“(Menyelesaikan persoalan TBC di) Indonesia ini memang sebenarnya harus lintas sektor, (karena) ya permasalahannya kompleks, tidak hanya urusan kesehatan," kata Putih, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024.
"Keberadaan parlemen jadi penting, bahwasanya DPR RI terbagi menjadi 11 komisi yang punya bidang-bidang masing-masing, setiap bidang ini sangat berkaitan untuk bisa mengupayakan eliminasi tuberkulosis," imbuhnya.
Menurutnya, Kaukus Tuberkulosis DPR, dapat menjadi salah satu langkah nyata bagi DPR RI untuk menjembatani koordinasi lintas sektor agar selaras bekerja memberantas penyakit TBC di Indonesia.
Selain itu, Kaukus bisa berperan untuk mengawasi kebijakan, melakukan advokasi, dan memastikan seluruh elemen Indonesia bersatu padu berkomitmen di tingkat nasional dan internasional, mengingat Indonesia termasuk salah satu negara tertinggi di dunia yang memiliki kasus TBC.
“Kita ini bagian daripada komunitas global. Seluruh parlemen dunia mempunyai komitmennya sendiri untuk bisa menghilangkan tuberkulosis secara global. Indonesia harus berkomitmen. Ya, karena (TBC) ini penyakit menular yang identik dengan Covid," tegasnya.
Sehingga dengan inisiatif-inisiatif tersebut, diharapkan penanganan tuberkulosis dapat dilakukan secara lebih efektif dan terkoordinasi.
Perlu diketahui, berdasarkan laporan dari Kementerian Kesehatan, lebih dari 724.000 kasus TBC baru ditemukan pada 2022, dan jumlahnya cenderung meningkat menjadi 809.000 kasus pada tahun 2023.
Angka-angka tersebut dinilai jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan kasus sebelum pandemi Covid-19 yang rata-rata di bawah 600.000 kasus per tahun.